Krisis Integritas Ombudsman: Momentum Memperkuat Keterbukaan dan Kepastian Aturan
Penulis : Admin LeadershipPark Institute
Kasus yang menjerat Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menjadi pengingat keras bahwa integritas lembaga negara tidak cukup hanya dijaga melalui aturan formal, tetapi juga melalui budaya keterbukaan dan kepastian sistem yang konsisten. Penahanan tersebut, yang terjadi hanya beberapa hari setelah pelantikan, memperlihatkan adanya celah serius dalam tata kelola dan mekanisme pengawasan internal.
Pengamat Kebijakan Publik dari LeadershipPark Institute, Satriyo Mahanani memandang bahwa peristiwa ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan refleksi dari pentingnya memperkuat fondasi kelembagaan. Ombudsman, sebagai representasi negara dalam mengawasi pelayanan publik, seharusnya menjadi institusi yang paling steril dari praktik konflik kepentingan. Namun realitas menunjukkan bahwa tanpa sistem yang transparan dan aturan yang pasti, potensi penyimpangan tetap terbuka.
Data terbaru menunjukkan bahwa kasus ini berakar dari dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel yang berlangsung dalam rentang panjang 2013–2025. Hery diduga menerima suap sekitar Rp1,5 miliar untuk memengaruhi kebijakan terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebuah perusahaan tambang . Fakta bahwa dugaan pelanggaran terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat pada periode sebelumnya memperlihatkan bahwa persoalan integritas tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan akumulasi dari lemahnya sistem pengawasan.
Respons kelembagaan juga menjadi sorotan penting. Pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 secara resmi telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menegaskan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan pada proses hukum yang berjalan . Mereka juga memastikan bahwa fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terganggu oleh kasus ini, sebuah langkah penting untuk menjaga stabilitas layanan kepada masyarakat.
Dalam konteks ini, dukungan dari para mantan Komisioner Ombudsman menjadi krusial. Danang Girindrawardana, Ketua Ombudsman periode 2011–2016, menegaskan bahwa Ombudsman harus tetap menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal meskipun pimpinan sedang menghadapi persoalan hukum. Ia juga menekankan perlunya perbaikan sistematis agar lembaga ini lebih kebal terhadap potensi penyuapan atau praktik KKN. Dengan keberadaan lembaga Ombudsman di lebih dari 140 negara dan posisi Ombudsman RI yang diatur dalam undang-undang sebagai representasi negara dalam melindungi kepentingan publik, peristiwa ini dinilai berpotensi merusak citra Ombudsman Indonesia di mata dunia.
Keterbukaan menjadi kunci utama. Setiap proses, mulai dari seleksi pimpinan hingga penanganan laporan publik, harus dapat diakses, diawasi, dan diuji oleh publik. Masukan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai formalitas, melainkan harus diverifikasi secara serius dan menjadi bagian integral dalam pengambilan keputusan. Ketika transparansi diabaikan, kepercayaan publik akan runtuh, dan legitimasi lembaga ikut tergerus.
Di sisi lain, kepastian aturan juga tidak kalah penting. Lembaga seperti Ombudsman harus memiliki mekanisme etik yang jelas, tegas, dan dapat dijalankan tanpa intervensi. Pembentukan Majelis Etik bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi fondasi untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran dapat ditangani secara adil dan kredibel. Tanpa kepastian ini, ruang abu-abu akan selalu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan.
Perlu pula penguatan sistem check and balances internal. Peran asisten dan unsur teknis di dalam lembaga harus diberdayakan sebagai pengimbang kekuasaan pimpinan. Struktur yang terlalu bertumpu pada individu akan selalu rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Sebaliknya, sistem yang kolektif dan saling mengawasi akan lebih tahan terhadap godaan korupsi.
Peristiwa ini harus menjadi momentum refleksi, bukan hanya bagi Ombudsman, tetapi bagi seluruh lembaga negara. Integritas tidak bisa diasumsikan; ia harus dibangun melalui desain sistem yang transparan, akuntabel, dan konsisten. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus berada dalam posisi rapuh.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah lembaga negara bukan hanya diukur dari kewenangannya, tetapi dari seberapa kuat ia menjaga kepercayaan publik. Dan kepercayaan itu hanya bisa tumbuh dari keterbukaan serta kepastian aturan yang dijalankan tanpa kompromi